Jakarta – Perseteruan merek dagang M6, antara BMW dan BYD masih terus berlanjut. Bahkan, saat ini, kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat tengah mengumpulkan bukti-bukti dan melanjutkan sidang.
“Jadi di 4 Juni itu akan ada legal expert dari pihak BMW yang akan bersaksi. Kemudian harusnya kasus ini, bisa selesai bulan Juni, jadi akhir Juni,” jelas Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, saat ditemui di Senayan Park, Jumat (23/5/2025).
Lanjut Jodie, untuk nama M6 sendiri, memang BMW tetap menginginkan tidak digunakan oleh model lain. Hal tersebut, agar tidak menimbulkan kebingungan di publik.
“Karena M6 itu sudah sama lama sekali didaftarkan, jadi bukan baru didaftarkan. Dari global, regional, baik di Indonesia kita juga memiliki model BMW M6,” tegas Jodie.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh BMW karena penggunaan nama M6 pada mobil listrik MPV BYD, yang dianggap melanggar hak kekayaan intelektual BMW. Gugatan terdaftar pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
BMW mengklaim telah mendaftarkan merek M6 di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 untuk kategori kendaraan bermotor.
Pendaftaran Nama M6
BMW telah menggunakan nama M6 secara global untuk seri mobil sport mewah sejak 1983. Sementara BYD, baru mendaftarkan merek M6 pada 22 November 2024.
Konflik ini bukan hanya terjadi di Indonesia. BMW juga tengah menyelidiki potensi pelanggaran merek dagang ‘Mini’ oleh BYD di Australia terkait rencana peluncuran mobil listrik ‘Dolphin Mini’. Langkah hukum ini diambil BMW Group Indonesia untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga reputasi merek.